TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap :
a.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut tahun pajak 1995 dan seterusnya
c.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut tahun pajak 2001 dan seterusnya.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperhitungkan dengan utang pajak.
(3)
Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.