Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap : a. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut tahun pajak 1995 dan seterusnya c. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut tahun pajak 2001 dan seterusnya. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperhitungkan dengan utang pajak. (3) Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.