Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 40/2005

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
40/PMK.03/2005
Tahun
2005
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
16 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 734 karakter
  2. Pasal 2 692 karakter
  3. Pasal 3 1.866 karakter
  4. Pasal 4 803 karakter
  5. Pasal 5 599 karakter
  6. Pasal 6 683 karakter
  7. Pasal 7 119 karakter
  8. Pasal 8 836 karakter
  9. Pasal 9 173 karakter
  10. Pasal 10 176 karakter
  11. Pasal 11 356 karakter
  12. Pasal 12 742 karakter
  13. Pasal 13 215 karakter
  14. Pasal 14 292 karakter
  15. Pasal 15 200 karakter
  16. Pasal 16 329 karakter

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (3)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh

Disebut terkait oleh sumber