Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas dasar SKPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) per jenis Pajak dan per masa/tahun pajak. (2) Bentuk SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; b. Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; c. Lembar ke-4 untuk arsip KPP yang menerbitkan SPMIB. (4) SPMIB dan SKPIB disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.