TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
SPMIB dibebankan sebagai beban anggaran tahun berjalan.
(2)
Pembebanan bagian anggaran dan Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) atas pembayaran imbalan bunga ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.