Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Masa Pajak Juni 2016 dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan pegawai dimaksud bekerja dari Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Masa Pajak Juni 2016.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.