(1)
Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini yang seharusnya dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan tarif yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) namun dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
(2)
Dalam hal setelah dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan penyetoran, atas kelebihan penyetoran tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.