Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini yang seharusnya dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan tarif yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) namun dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. (2) Dalam hal setelah dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan penyetoran, atas kelebihan penyetoran tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.