PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, menerbitkan:
a.
Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat terutang atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 16 ayat (2); dan/atau
b.
surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal kewajiban pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (7), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tidak dipenuhi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.