Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang melakukan impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mencantumkan informasi nomor SKTD yang menjadi dasar pemberian fasilitas tidak dipungut PPN pada dokumen pemberitahuan pabean di bidang impor. (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan: a. penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau b. Penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan informasi nomor SKTD yang menjadi dasar pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 50 TAHUN 2019". (4) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memastikan bahwa alat angkutan tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diserahkan terdapat dalam SKTD yang dimiliki oleh pihak yang menerima penyerahan. (5) Pengusaha yang telah mendapatkan SKTD dan melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tidak wajib memungut dan menyetor PPN terutang atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.