PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1)
SKTD yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015, tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SKTD tersebut.
(2)
Terhadap SKTD yang telah diterbitkan dan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015, ketentuan terkait penggantian atau pembatalan SKTD mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.