Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) SKTD yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015, tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SKTD tersebut. (2) Terhadap SKTD yang telah diterbitkan dan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015, ketentuan terkait penggantian atau pembatalan SKTD mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.