PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Permohonan SKTD yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, namun belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.