PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->5,8->11,12->15)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Terhadap Pemberitahuan Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penelitian
dokumen.
(2)
Tata cara penelitian . dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas dan pembebasan cukai.
9.
Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia, serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.