PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->5,8->11,12->15)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Orangjpengusaha atau kuasanya dapat melakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
(2)
Untuk mendapatkan pembatalan Pemberitahuan Pabean yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang/pengusaha atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal nomor pendaftaran dengan dilampiri alasan dan bukti pendukung.
(3)
Terhadap permohonan pembatalan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan dengan ketentuan:
a.
barang belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
b.
kesalahan bukan merupakan temuan Pejabat;
c.
belum mendapatkan penetapan Pejabat; dan/atau
d.
bukan merupakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
10.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.