PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->5,8->11,12->15)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Orang/pengusaha atau kuasanya menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada Pejabat di Kantor Pabean, dalam bentuk data elektronik melalui sistern Pertukaran Data Elektronik (PDE) kepabeanan.
(2)
Pejabat dapat meminta Orang/pengusaha atau kuasanya untuk menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam bentuk cetak (
hard copy
), dalam hal:
a.
terdapat ketidaksesuaian dokumen; dan/atau
b.
diperlukan dalam ran.gka penelitian.
(3)
Dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean berupa
Certificate of Origins
(CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), penyerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(4)
Dalam hal sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) kepabeanan mengalami gangguan sehingga Orang/pengusaha atau kuasanya tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang/pengusaha atau kuasanya menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetak (
hard copy
) kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(5)
Orangjpengusaha atau kuasanya wajib menyimpan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetak (
hard copy
) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat
usahanya di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan.
12.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17 A yang berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.