PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->5,8->11,12->15)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan urituk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas meliputi:
a.
Invoice;
b.
packing list
;
c.
bill of lading/airway bill
;
d.
polis asuransi dalam atau luar negeri;
e.
bukti pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, serta cukai;
f.
bukti penyerahan jaminan (BPJ) atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ);
g.
kontrak kerja;
h.
faktur;
i.
surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas dari Badan Pengusahaan Kawasan;
j.
surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas dari Badan Pengusahaan Kawasan;
k.
keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk;
l.
surat ·rekomendasi atau surat ijin/ surat persetujuan dari instansi terkait;
m.
pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT);
n.
dokumen cukai;
o.
Certificate of Origins
(CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA); danjatau
p.
dokumen lain yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan.
(2)
Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai.
11.
Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 16 diubah dan Pasal 16 ditan1bahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.