Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASKA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI HIBAH LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah terutang PPN. (2) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dipungut oleh PKP. (3) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPN yang dibayar oleh Subkontraktor merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.