PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASKA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI HIBAH LUAR NEGERI
(1)
PPN terutang yang tidak dipungut atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN.
(2)
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor yang PPN terutangnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dibubuhi cap tidak dipungut PPN dan PPnBM sesuai PP 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 25 Tahun 2001.
(3)
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah dibubuhi cap tidak dipungut PPN dan PPnBM sesuai PP 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 25 Tahun 2001 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.