PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATAGORI TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah
ditetapkan paling banyak sebesar pagu anggaran Pajak Penghasilan Pasal 21
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.