PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATAGORI TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah
diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada
kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan
Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dalam satu bulan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.