PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATAGORI TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas penghasilan
pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak .
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.