PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATAGORI TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah
wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh
pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.