Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). (2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak termasuk yang telah memiliki Surat Keterangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. (3) Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. (4) Setelahjangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap berlaku dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. (5) Bentuk dokumen berupa Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.