✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut.
(3)
Insentif PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) diberikan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan oleh Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak tersebut telah memiliki Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sebelum laporan disampaikan.
(4)
Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak a tau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020" atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a.
(5)
Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.