✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.