✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 (tiga) bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
a.
tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan
b.
tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
BAB VI
INSENTIF PPN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.