✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(1)
Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)
Wajib Pajak yang sudah menyampaikan permohonan Surat Keterangan Be bas PPh Pasal 22 Impor dan/atau telah diterbitkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona tidak perlu menyampaikan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3)
Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan/atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona tetap dapat memanfaatkan insentif-insentif tersebut.
(4)
Penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasa1 25 bagi Pemberi Kerja atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.