Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang: a. memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, atau c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB; dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. (2) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sesuai Klasifikasi Lapangan U saha yang tercantum pada: a. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018, yang telah dilaporkan Wajib Pajak; atau b. data yang terdapat dalam administrasi perpajakan ( masterfile ) Wajib Pajak pusat bagi Wajib Pajak belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. (3) Ketentuan mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi Wajib Pajak pusat maupun cabang. (4) Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan fasilitas KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan. (5) Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan. (6) Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN, untuk Masa Pajak sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal31 Oktober 2020. (7) PKP berisiko rendah se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) diberikan pengembalian pendahuluan berdasarkan kriteria tertentu. (8) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: a. PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah; b. Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan c. PKP memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, fasilitas KITE atau izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampain Surat Pemberitahuan lebih bayar restitusi. (9) Tata cara atas pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.