(1)
Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Keluarga.
(2)
Kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
(3)
Konsultan Pajak yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memiliki Izin Konsultan Pajak.
(4)
Pihak Lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
(5)
Tata cara memperoleh:
a.
Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b.
Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.