(1)
Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak.
(2)
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.