Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki: a. sertifikat brevet; atau b. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. (2) Wajib Pajak yang menunjuk seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas dengan melampirkan: a. fotokopi sertifikat brevet; atau b. fotokopi ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III. (3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (4) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan diselesaikannya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tersebut. BAB V KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.