(1)
Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:
a.
sertifikat brevet; atau
b.
ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III,
masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
(2)
Wajib Pajak yang menunjuk seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas dengan melampirkan:
a.
fotokopi sertifikat brevet; atau
b.
fotokopi ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III.
(3)
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan diselesaikannya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tersebut.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.