Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Menteri melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai seorang kuasa untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (2) Tata cara pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Surat Kuasa Khusus yang diberikan Wajib Pajak kepada seorang kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dipergunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan Surat Kuasa Khusus dimaksud.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.