(1)
Menteri melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai seorang kuasa untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
(2)
Tata cara pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Surat Kuasa Khusus yang diberikan Wajib Pajak kepada seorang kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dipergunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan Surat Kuasa Khusus dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.