Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean apabila telah dipenuhi kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) Termasuk dalam pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian pemberitahuan pabean yang dilampiri dengan: a. invoice atau faktur penjualan atau dokumen penyerahan barang dalam hal tertentu; dan b. Surat Setoran Pajak (SSP)_sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). (3) Penyerahan barang dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penyerahan antar cabang; b. penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya; atau c. pemberian cuma-cuma.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.