TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean apabila telah dipenuhi kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2)
Termasuk dalam pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian pemberitahuan pabean yang dilampiri dengan:
a.
invoice
atau faktur penjualan atau dokumen penyerahan barang dalam hal tertentu; dan
b.
Surat Setoran Pajak (SSP)_sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
(3)
Penyerahan barang dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
penyerahan antar cabang;
b.
penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya; atau
c.
pemberian cuma-cuma.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.