Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau di Tempat Penimbunan Berikat. (3) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pada waktu diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut: a. saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya; b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau nilai penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; c. saat harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau nilai penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau nilai penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dibayar, baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya. (4) Dalam hal waktu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal ditandatanganinya kontrak. (5) Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Harga Jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Nilai Penggantian Jasa Kena Pajak. (6) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau di Tempat Penimbunan Berikat pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4). (7) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disetor ke kas negara oleh Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau di Tempat Penimbunan Berikat, melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lama pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. (8) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang dilampiri dengan invoice atau kontrak merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. (9) Dalam hal Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilampiri dengan invoice atau kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. (10) Dalam hal Orarig yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menggunakan SSP lembar ke-3 wajib dilaporkan paling lama pada tanggal 20 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Orang tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.