Data per 16 Okt 2026
Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
Daftar peraturan · PMK 46/2007
Pasal 2
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 20% (dua puluh persen) dari Diskonto Surat Perbendaharaan Negara.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.