TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara.
(2)
Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana.
(3)
Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan atas transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara setelah Pasar Perdana.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.