TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a.
Wajib Pajak yang dipungut Pajak Penghasilan wajib diberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).
b.
Pajak Penghasilan yang dipungut disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara.
c
Pajak Penghasilan yang disetor sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara.
(2)
Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.