PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (17->19)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam rangka penatausahaan. PPFTZ dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan Buku Catatan Pabean (BCP).
(2)
Buku Catatan Pabean (BCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
buku atau formulir; atau
b.
rekaman pada media elektronik.
(3)
Dalam hal telah memenuhi syarat yang ditentukan, atas penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan nomor pendaftaran berdasarkan Buku Catatan Pabean (BCP).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.