Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Orang/Pengusaha dalam hal Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3). (2) Dalam hal pengurusan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Pengusaha dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. (3) Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK). BAB IV PENELITIAN, PERUBAHAN, PENAMBAHAN, DAN PEMBATALAN PPFTZ

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.