PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (17->19)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Orang/Pengusaha dalam hal Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3).
(2)
Dalam hal pengurusan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Pengusaha dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
(3)
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK).
BAB IV
PENELITIAN, PERUBAHAN, PENAMBAHAN,
DAN PEMBATALAN PPFTZ
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.