PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (17->19)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Terhadap PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penelitian dokumen.
(2)
Tatacara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.