Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional.
(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa
bunga atau irnbalan surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional ditanggung
Pe1nerintah.
(2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak
ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pe1nerintah dalan1
penerbitan dan/atau pen1belian ke1nbali/penukaran
surat berharga negara di pasar internasional ditanggung
Pe1nerintah.
(3) Penerbitan di pasar internasional sebagai1nana din1aksud
pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu kegiatan penawaran dan
penjualan surat berharga negara dalan1 valuta asing di
luar wilayah Indonesia.
(4) Pembelian ken1bali/penukaran surat berharga negara di
pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah kegiatan pen1belian kembali/penukaran surat
berharga negara dalain valuta asing di pasar
internasional oleh Pen1erintah sebeh.un jatuh te1npo
dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara
penukaran (exchange offer).
(5) Surat berharga negara sebagain1ana din1aksud pada ayat
(1) dan ayat (2) terdiri atas :www.jdih.kemenkeu.go.id
- 4 -
a. Surat utang negara, yaitu surat berharga yang
berupa surat pengakuan utang dalam valuta as1ng
yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa
berlakunya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai surat utang negara;
dan
b. Surat berharga syariah negara atau sukuk negara,
yaitu surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset surat berharga
syariah negara, dalam valuta asing, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai surat berharga syariah negara.
(6) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga
berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk diskonto surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional.
(7) Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi fee atas jasa ·pihak ketiga tersebut dan
pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan
penerbita!1 dan/atau pembelian kembali/penukaran
surat berharga negara di pasar internasional.
(8) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yait
pihak ketiga yang memberikan jasa kepada pemerintah
untuk penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional paling sedikit meliputi agen penjual, agen
pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat,
agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan
konsultan hukum internasional tidak termasuk
konsultan hukum lokal.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 5 -
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.