Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau irnbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pe1nerintah. (2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pe1nerintah dalan1 penerbitan dan/atau pen1belian ke1nbali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pe1nerintah. (3) Penerbitan di pasar internasional sebagai1nana din1aksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalan1 valuta asing di luar wilayah Indonesia. (4) Pembelian ken1bali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan pen1belian kembali/penukaran surat berharga negara dalain valuta asing di pasar internasional oleh Pen1erintah sebeh.un jatuh te1npo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). (5) Surat berharga negara sebagain1ana din1aksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas :www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - a. Surat utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta as1ng yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai surat utang negara; dan b. Surat berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam valuta asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai surat berharga syariah negara. (6) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. (7) Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fee atas jasa ·pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbita!1 dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional. (8) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yait pihak ketiga yang memberikan jasa kepada pemerintah untuk penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional paling sedikit meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal.www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 -

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.