Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pajak Penghasilan sebagain1ana din1aksud dalan1 Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) inerupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pe1nerintah sebagain1ana dimaksud dalan1 Peraturan Menteri Keuangan 111engenai 111ekanisn1e pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.