Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional.
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang anggaran subsidi
Pajak Penghasilan ditanggung Pen1erintah · atas bunga atau
in1balan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar
internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang
diberikan kepada Pe1nerintah dalan1 penerbitan dan/atau
pe111belian ke1nbali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional masih dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.