Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional.
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan
ditanggung Pen1erintah atas bunga atau in1balan surat
berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan
penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada
Pen1erintah dalain penerbitan dan/atau pe1nbelian
ken1bali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional dilaksanakan oleh Direktorat Potensi,
Kepatuhan, dan Penerin1aan Perpajakan, Direktorat Jenderal
Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas
belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
Pen1erintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.