TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
3.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
4.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
6.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
7.
Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas.
8.
Kewajiban Pabean dalam Rangka pemasukan dan pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
9.
Kantor Pabean di Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kawasan Bebas tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
10.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
11.
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
12.
Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
13.
Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik, seperti disket,
compact disk, flash disk,
dan sejenisnya.
14.
Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
15.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
16.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
17.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
18.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
19.
Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
20.
Pemeriksaan Fisik di Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean.
21.
Pemeriksaan jabatan adalah Pemeriksaan Fisik terhadap barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas yang dilakukan atas prakarsa Pejabat untuk mengamankan hak-hak negara dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.