DJP47/PMK.04/2009Peraturan Menteri Keuangan · 5 Mar 2009 · diambil 5 Okt 2026buka
JDIH47/PMK.04/2009Peraturan Menteri · 5 Mar 2009 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 05 Mar 2009 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (6)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 66 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 89/2005 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 66 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”