Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut tanpa terlebih dahulu dilakukan penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di area pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan, dalam hal: a. barang yang mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara, teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara di area pelabuhan atau bandar udara; atau b. barang yang mendapat fasilitas pemberitahuan pendahuluan dan telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.