Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara dengan tujuan untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-03. (2) PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 dibuat oleh pengusaha yang memasukkan barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas berdasarkan invoice, packing list, kontrak jual beli, faktur pajak, bill of lading/air way bill , dan/atau dokumen pelengkap lainnya. (3) PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 wajib dibuat oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang menyangkut pemberian fasilitas: a. PPN tidak dipungut; dan/atau b. tidak dikenakan cukai. (4) Atas Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagian Kedua Pengeluaran Barang Dari Kawasan Bebas

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.