TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara dengan tujuan untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-03.
(2)
PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 dibuat oleh pengusaha yang memasukkan barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas berdasarkan
invoice, packing list,
kontrak jual beli, faktur pajak,
bill of lading/air way bill
, dan/atau dokumen pelengkap lainnya.
(3)
PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 wajib dibuat oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang menyangkut pemberian fasilitas:
a.
PPN tidak dipungut; dan/atau
b.
tidak dikenakan cukai.
(4)
Atas Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Kedua
Pengeluaran Barang Dari Kawasan Bebas
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.