TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemeriksaan Fisik mulai dilaksanakan apabila:
a.
Pengusaha atau kuasanya menyatakan bahwa barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas telah siap diperiksa; dan
b.
Pengusaha atau kuasanya telah menyiapkan tenaga buruh yang memadai dan peralatan Pemeriksaan Fisik yang terkait dengan barang yang akan diperiksa.
(2)
Pengusaha atau kuasanya wajib hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Fisik.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah dalam hal dilakukan Pemeriksaan Jabatan
(ex-officio).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.