Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 37

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksaan Fisik mulai dilaksanakan apabila: a. Pengusaha atau kuasanya menyatakan bahwa barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas telah siap diperiksa; dan b. Pengusaha atau kuasanya telah menyiapkan tenaga buruh yang memadai dan peralatan Pemeriksaan Fisik yang terkait dengan barang yang akan diperiksa. (2) Pengusaha atau kuasanya wajib hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Fisik. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah dalam hal dilakukan Pemeriksaan Jabatan (ex-officio).

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.