Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam formulir sesuai ketentuan sebagai berikut: a. Formulir Pemberitahuan Pabean menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm); b. Formulir Pemberitahuan Pabean terdiri atas 1 (satu) lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang terdiri atas: 1) lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal Pemberitahuan Pabean berisi lebih dari 1 (satu) pos tarif dan/atau lebih dari 1 (satu) uraian jenis barang; 2) lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 1 (satu); dan/atau 3) lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukkan kepada: a. Kantor Pabean; b. Direktorat Jenderal Pajak; c. Badan Pusat Statistik; dan d. Bank Indonesia.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.