PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab.
(2)
Pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
a.
penyebutan nama tempat atau alamat;
b.
penyebutan nama orang atau badan hukum;
c.
penyebutan uraian jenis barang yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;
d.
penyebutan uraian jenis barang yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.