TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 60/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN atas PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
commercial invoice, billing, order receipt
, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
(3)
Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.